Begini Cara Kerja Bisnis Ilegal Judi Online

Ilustrasi peralatan judi online.
Sumber :
  • Ali Azumar

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus judi online dengan omzet mencapai miliaran rupiah. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka yakni Indah, Putri Mella, Eva Susanti dan Santi.

Prabowo Sebut Main Saham Seperti Judi, OJK Bilang Begini

"Penangkapan dilakukan pada Sabtu 5 Mei 2018. Keempatnya ditangkap di tempat berbeda," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto ketika dikonfirmasi, Minggu, 6 Mei 2018.

Untuk modus operandi, para tersangka yang berperan sebagai sales yaitu Indah, Mella dan Ayu mencari member atau pemain dengan cara menelepon untuk mengajak bergabung di situs iMobet.

Prabowo Sebut Main Saham Seperti Judi: Orang Kecil Pasti Kalah, Bandar Besar yang Menang

"Setelah pemain registrasi diteruskan kepada tersangka yang berperan sebagai admin bernama Eva untuk didata dan dikirimkan kepada trainer yang pengakuan tersangka server berada di Manila, Filipina untuk di terima sebagai anggota dan akan diberikan IP Address," ujarnya.

Setelah mendapat IP Addres, maka pemain bisa mendeposit dana untuk dapat melakukan taruhan di situs tersebut. Jika menang, maka uangnya langsung ditransfer ke rekening pemain oleh trainer. Demikian juga gaji admin dan sales dikirim melalui via transfer.

Denny Sumargo Akui Kehilangan Rp30 Miliar karena Judi, Ternyata Ini Sumber Uangnya!

Tersangka judi online yang diamankan.

Tersangka judi online

Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan selama sebulan. Hingga akhirnya pada Sabtu pekan lalu penyidik mengamankan tersangka Indah di kamar kos-kosannya.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan tiga tersangka lainnya diamankan," katanya.

Dari pengakuan tersangka, dalam sehari bisa mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp100-150 juta atau dalam sebulan bisa mencapai miliaran rupiah.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa unit handphone, beberapa kartu anjungan tunai mandiri (ATM), laptop dan beberapa buku tabungan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya