Politikus Demokrat Dicokok KPK Janjikan Proyek ke Kontraktor

Keterangan pers penangkapan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono.
Sumber :
  • Eduward Ambarita

VIVA – Amin Santono yang baru saja ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata menjanjikan proyek kepada kontraktor di Kabupaten Sumedang dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara - Perubahan (RAPBN-P) tahun 2018.

Sindir Capim KPK Johanis Tanak, Sahroni: Jangan Buat OTT Seperti Mainan!

Politikus Partai Demokrat yang menjabat anggota DPR Komisi Keuangan itu ditangkap saat bersama Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Saat operasi tangkap tangan, Amin kedapatan menerima suap uang tunai senilai Rp400 juta dan sisanya ditransfer Rp100 juta ke Eka Kamaluddin yang berperan sebagai perantara.

Alexander Marwata soal OTT: Nggak Mungkin Dihapus, karena Diatur UU

"Rp500 juta merupakan bagian dari tujuh persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp25 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta pada Sabtu malam, 5 Mei 2018. 

Sedianya total suap yang telah disediakan sebesar Rp1,7 miliar. Dari tempat lain, tim penyidik juga menyita logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp1,8 miliar, 63.000 dolar Singapura, dan 12.500 dolar Amerika Serikat. Sumber dana diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang.

Capim Agus: Jika Terpilih Jadi Pimpinan KPK, Saya tidak Fokus pada OTT

Uang suap itu dititipkan oleh seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Ahmad mewakili rekan kontraktornya menyerahkan uang sesuai permintaan Amin yang saat penangkapan di Bandara Halim Perdanakusuma. Uang sebesar Rp400 juta dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin Santono di tempat parkir mobil.

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Keinginan Johanis Tanak Hilangkan OTT di KPK Dinilai Bahaya Bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Johanis Tanak, Dinilai bisa membahayakan pemberantasan korupsi di Indonesia, terkait keinginannya menghapus cara OTT

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024