Penumpang Ancam Bom Ganggu Lion Air Makassar-Surabaya
- Istimewa.
VIVA – Penerbangan pesawat Lion Air JT 787 rute Makassar - Surabaya terpaksa ditunda hingga 1 jam lebih karena ada ancaman bom dari salah satu penumpang wanita yang akan naik pesawat tersebut, Sabtu 5 Mei 2018.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, gurauan bom (bomb joke) dilakukan penumpang wanita berinisial ST ketika proses masuk ke pesawat jenis Boeing 737-900ER dengan registrasi PK-LFW.
"ST mengaku ke salah satu awak kabin (flight attendant/ FA) tentang adanya bom dalam barang bawaan, saat akan dimasukkan ke kompartemen kabin," katanya.
Untuk alasan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dalam menjalankan tindakan menurut standar penanganan ancaman bom. Kemudian dilakukan pengecekan ulang (screening) pada pesawat dengan penumpang 207 orang dewasa, tiga anak-anak dan empat bayi, serta semua barang bawaan dan kargo.
"Dengan kerjasama yang baik antara kru pesawat, petugas layanan di darat dan petugas keamanan bandar udara proses pemeriksaan diselesaikan secara tepat dan benar. Hasilnya tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan," katanya.
Akhirnya, pesawat dapat diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan (UPG)untuk menuju Bandar Udara Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur (SUB).
Pesawat diberangkatkan dengan jadwal terbaru pada pukul 18.55 WITA dari jadwal semula pukul 17.35 WITA. Kemudian mendarat di Juanda pada 19.30 WIB.
Lion Air telah menyerahkan ST ke avsec Angkasa Pura I cabang Makassar beserta pihak berwenang guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Dengan kejadian ancaman bom itu, menyebabkan delay pada rute dari Surabaya ke Makassar dan Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, Sulawesi Tengah (PLW).
"Lion Air akan meminimalisir dampak yang timbul, agar jaringan penerbangan lainnya tidak terganggu," katanya.
Lion Air mengimbau pelanggan dan masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau, apalagi mengaku membawa bom. Sesuai Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib. (ren)