Kubu Setya Novanto Siapkan Kejutan

Terpidana kasus E-KTP, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, menjalani masa hukuman 15 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat.

Berada di Sukamiskin, Setya Novanto, akan bertemu dengan mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin yang memiliki andil menguak kasus korupsi e-KTP.

Penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, menilai pertemuan tersebut akan sangat menguntungkan bagi kliennya yang saat ini konsisten untuk jadi justice collaborator kasus e-KTP.

"Bisa saja ada diskusi-diskusi yang hangat nanti (dengan Nazarudin)," ujar Firman di Lapas Sukamiskin, Jumat, 4 Mei 2018.

Firman berharap kliennya mendapatkan petunjuk untuk mengusut tuntas kasus e-KTP. Katanya, Novanto memiliki komitmen kuat untuk mengusut tuntas korupsi e-KTP.

Bahkan, Firman memastikan akan ada perkembangan baru karena banyak nama-nama yang berkaitan dengan proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Daftar nama-nama besar yang diduga menerima uang proyek tersebut di antaranya, Anas Urbaningrum sebanyak US$5,5 juta, Ganjar Pranowo US$520 ribu, Yasona Laoly US$84 ribu.

"Posisi beliau sebagai justice collaborator tetap konsisten, tunggu saja. Beliau akan tetap menjalani proses hukum, akan ada kejutan-kejutan, tunggu saja," katanya.

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Banding Vonis Markus Nari

Firman berharap, KPK terus mengembangkan kasus tersebut untuk menjerat mereka yang menikmati proyek e-KTP.

"Harapannya, KPK lanjutlah, jangan warisan masa lalu ini dikorbankan kepada Pak Setnov saja," kata Firman.

Suap E-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 24 April 2018.

Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Jaksa Minta Hakim Tolak Pengajuan PK Setya Novanto

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (ase)

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023