Fakta SP3, Kasus Habib Rizieq Ternyata Tak Berhenti Total

Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • Repro Twitter

VIVA – Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 yang diterbitkan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat, atas kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila, dengan tersangka Rizieq Syihab alias Habib Rizieq, dipastikan tidak berhenti total dari sebuah proses hukum

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Sebab, menurut  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana, penyidik bisa membuka lagi penyidikan kasus Habib Rizieq, jika di kemudian hari ditemukan alat bukti yang menguatkan untuk dibawa ke proses penuntutan di pengadilan.

"Jadi di dalam SP3 itu tidak mati, ada kalimat di bawahnya jika ditemukan alat bukti baru maka akan dibuka kembali. Jadi jangan dipikir SP3 itu tidak bisa dibuka kembali," kata Umar di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat 4 Mei 2018.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Umar memastikan, bahwa penyidik menerbitkan SP3 kasus Rizieq, karena penyidik kekurangan alat bukti. Sebab, video yang dilampirkan pelapor tidak utuh atau hanya sebagian.

"Kejadian ini kan tahun 2011 kemudian yang dibawa oleh pelapor pun adalah hasil download dari Youtube dan itu tidak lebih dari dua menit setengah. Kendalanya adalah kita butuh full. itu yang dibutuhkan," ujarnya.

Ponpes Habib Rizieq Persilakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Santri hingga Luka Bakar

Baca: Tak Ada Deal di Balik SP3 Kasus Habib Rizieq

Ketua FPI Habib Rizieq Shihab dan massa FPI

Umar mengatakan, selain dengan alat bukti yang kuat, penyidik juga masih bisa membuka penyidikan kasus Rizieq ini, karena kasus itu dihentikan bukan diputuskan melalui praperadilan.

"SP3 harus lewat praperadilan adalah SP3 yang alasannya bukan tindak pidana. Tapi kalau alasannya kurang alat bukti sebenarnya sih cukup digelar. Kami berkoordinasi dengan pelapor juga apakah ada enggak kira-kira tambahan lain (bukti) yang bisa kita sebutkan," ucapnya.

Umar menuturkan, alat bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membuka lagi proses penyidikan kasus Rizieq, tak harus datang dari Sukmawati Soekarnoputri, sebagai pelapor. Tapi, bisa dari siapa saja yang menyerahkannya ke polisi.

"Prosesnya entah siapa yang bisa berikan kepada kita. Nanti kepada Bareskrim. Bareskrim nanti mensupervisi kita di Polda Jabar. Nanti kita gelar buka," katanya.

Untuk diketahui, SP3 kasus Habib Rizieq sudah diterbitkan penyidik sejak awal Februari 2018.

Baca: Perjalanan Habib Rizieq Bebas Kasus Penodaan Pancasila

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024