Nasib Boediono cs di Kasus Bank Century Tunggu 14 Mei
- ANTARA FOTO/Wahyu Puto A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus skandal korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek pada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan saat ini penyidik masih berkonsentrasi di suatu tempat untuk pendalaman. Hasil dari penyidikan akan diumumkan ke publik pada 14 Mei 2018.
"Saat ini penyidik masih konsentrasi di suatu tempat. Harapannya nanti tanggal 14 Mei akan melapor bagaimana alternatif langkah lebih lanjut terkait Century," kata Agus di Malang, Jumat, 4 Mei 2018.
Agus memastikan KPK tak akan ragu untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat termasuk mantan Wakil Presiden Boediono dan nama-nama lainnya yang disebut dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.
"Tapi status Budiono sekarang kan belum apa-apa karena belum ada yang melapor. Nama-nama lain itu masih menunggu 14 Mei nanti, ditunggu," ujar Agus.
Dalam berkas putusan, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan, Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.
Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur 7 Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain itu, ada nama lainnya yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Perbuatan yang dilakukan Budi Mulya bersama Boediono Cs dinilai telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp8 triliun.