Polisi: Tak Ada Deal di Balik SP3 Kasus Habib Rizieq
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, menyatakan penghentian penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila, dengan tersangka, Rizieq Syihab alias Habib Rizieq, murni melalui proses hukum dan sah sesuai undang-undang.
Tidak ada kesepakatan atau hal lain yang melatarbelakangi keputusan dari penyidik Polda Jawa Barat, untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 di kasus Habib Rizieq.
"Saya tegaskan di sini bahwa pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu kepada siapa pun," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Mei 2018.
Menurut Setyo, keputusan penghentian kasus itu merupakan kewenangan mutlak dari penyidik. Surat penghentian penyidikan itu, kata Setyo sudah dikeluarkan penyidik sejak bulan Februari 2018. Bahkan, berkas SP3 itu sudah diterima penasihat hukumnya Rizieq. "Sudah disampaikan penyidik kepada penasihat hukum Rizieq Syihab. Jadi itu saja," ucap Setyo.
SP3 diterbitkan arena penyidik menilai proses penyidikan perkara ini tidak memenuhi unsur pidana, dalam kata lain, Habib Rizieq tak terbukti bersalah melanggar pasal yang disangkakan.
"Itu kewenangan penyidik kembali lagi pada azas ini adalah kewenangan penyidik," kata Setyo.
Baca: Perjalanan Habib Rizieq Bebas Kasus Penodaan Pancasila