Polisi: Tak Ada Deal di Balik SP3 Kasus Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab saat ke Markas Bareskrim Polri beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, menyatakan penghentian penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila, dengan tersangka, Rizieq Syihab alias Habib Rizieq, murni melalui proses hukum dan sah sesuai undang-undang.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Tidak ada kesepakatan atau hal lain yang melatarbelakangi keputusan dari penyidik Polda Jawa Barat, untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 di kasus Habib Rizieq.

"Saya tegaskan di sini bahwa pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu kepada siapa pun," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Mei 2018.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Menurut Setyo, keputusan penghentian kasus itu merupakan kewenangan mutlak dari penyidik. Surat penghentian penyidikan itu, kata Setyo sudah dikeluarkan penyidik sejak bulan Februari 2018. Bahkan, berkas SP3 itu sudah diterima penasihat hukumnya Rizieq. "Sudah disampaikan penyidik kepada penasihat hukum Rizieq Syihab. Jadi itu saja," ucap Setyo.

SP3 diterbitkan  arena penyidik menilai proses penyidikan perkara ini tidak memenuhi unsur pidana, dalam kata lain, Habib Rizieq tak terbukti bersalah melanggar pasal yang disangkakan.

Ponpes Habib Rizieq Persilakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Santri hingga Luka Bakar

"Itu kewenangan penyidik kembali lagi pada azas ini adalah kewenangan penyidik," kata Setyo.

Baca: Perjalanan Habib Rizieq Bebas Kasus Penodaan Pancasila

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024