Perjalanan Habib Rizieq Bebas Kasus Penodaan Pancasila

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat, ternyata sudah menghentikan penyidikan kasus penghinaan Pancasila, dengan tersangka Rizieq Syihab alias Habib Rizieq. Penyidik resmi menghentikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara alias SP3.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, SP3 diterbitkan sejak bulan Februari 2018. SP3 diterbitkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan komprehensif terkait kasus dengan nomor laporan LP/1077/X/2016.

Truno menuturkan, SP3 diterbitkan telah sesuai dengan aturan yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Yakni, tak kuatnya alat bukti untuk melanjutkan penyidikan kasus Rizieq hingga ke tahap penuntutan dan pelimpahan ke Kejaksaan.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

"Kan begini, kita sudah melakukan penyidikan secara keseluruhan, namun itu kurang cukup bukti. Laporannya cuma satu," kata Truno.

Pemimpin besar FPI, Habib Rizieq.

Ponpes Habib Rizieq Persilakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Santri hingga Luka Bakar

Untuk diketahui, perjalanan kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Lalu, pada November 2016, Bareskrim melimpahkan penyelidikan kasus itu ke Polda Jawa Barat.

Laporan Sukmawati itu didasari video ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.

Dalam ceramahnya, Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Presiden Soekarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Setelah melakukan penyelidikan, pada 20 Januari 2017, penyidik Polda Jabar meningkatkan status hukum Rizieq dari saksi menjadi tersangka.

Ketika itu Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 A KUHP tentang penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Ketua FPI Habib Rizieq Shihab dan massa FPI

Rizieq sempat menjalani pemeriksaan. Dan selama pemeriksaan berlangsung, Polda Jabar, tak henti-hentinya dikepung massa dari FPI, yang mengawal imam besar mereka.

Namun, pemeriksaan sebagai tersangka tak berlangsung lama, sebab Habib Rizieq keburu meninggalkan Indonesia, setelah juga terjerat kasus dugaan pornografi dan juga berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, untuk diketahui, berdasarkan catatan VIVA, penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut, yaitu:
 
1. Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.  

2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.

3. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024