Pengacara Yakin Novanto Bisa Bergaul di LP Sukamiskin
- VIVA/Ikhwan Yanuar
VIVA – Terpidana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung. Lapas Sukamiskin juga menahan Nazarudin yang merupakan juctice colabolator kasus e-KTP.
Penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, menjelaskan, meski di Sukamiskin ada Nazarudin, kliennya tidak mempermasalahkan. Bahkan, secara pribadi, Setya Novanto tidak memiliki masalah dengan tokoh-tokoh politik nasional yang saat ini mendekam di Sukamiskin.
"Saya rasa Pak Nov tidak punya problem ya, berkomunikasi dengan orang. Beliau itu orangnya welcome, saya rasa enggak ada kendala," ujar Firman, Jumat 4 Mei 2018.
Bahkan, Firman mengaku kedatangan Setya Novanto di Sukamiskin tidak akan memunculkan gesekan dengan penghuni lapas. "Pasti mudah diterima, Pak Nov kan orangnya humble," katanya.
Lanjut Firman, prioritas Setnov saat ini yaitu upaya mendapatkan status JC untuk mengungkap kasus-kasus lain. Setnov, menurut Firman, menganggap putusan 15 tahun penjara majelis hakim terlalu berat.
"Salinan putusan resmi belum kami dapatkan, pasti kami dalami. Yang jelas Pak Nov kan sudah membayar denda Rp500 juta itu. Yang jelas, jadi JC itu sebagai bagian dari partisipasi, beliau tetap konsisten," katanya.
Sementara itu, kondisi Lapas Sukamiskin menjelang kedatangan Setya Novanto tampak sepi. Jumlah aparat kepolisian yang berjaga di lapas hanya berjumlah tujuh orang.
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto telah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 24 April 2018.
Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.