Gaji Ketua RT dan RW di Palembang Naik Dua Kali Lipat
- VIVA/Sadam Maulana
VIVA – Pemerintah Kota Palembang menaikkan uang insentif untuk ketua rukun tetangga dan ketua rukun warga. Surat keputusan tentang kenaikan gaji itu sudah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Wali Kota Palembang Akhmad Najib kemarin.
Kenaikan insentif RT dan RW meningkat drastis dari sebelumnya: semula Rp300 ribu per bulan dan sekarang Rp600 per bulan.
Kenaikan gaji ketua RT dan RW ini sudah melalui pertimbangan yang matang dan disetujui DPRD. Baginya, kenaikan gaji yang direncanakan sejak 2017 itu sudah selayaknya direalisasikan, mengingat tingginya kebutuhan hidup.
"Kenaikan insentif RT dan RW atau pengganti operasional ini sudah selayaknya dinaikkan. Apalagi kebutuhan yang saat ini serba meningkat," kata Najib pada Jumat, 4 Mei 2018.
Kenaikan gaji RT dan RW sebenarnya masih tergolong minim, meski persentasenya mencapai seratus persen. Sebab pemerintah masih berharap kenaikan yang lebih layak terhadap pembantu pemerintah di tingkat paling bawah.
"Kalau kita maunya gaji RT ini naik jadi dua juta per bulan, tapi harus disesuaikan dengan keuangan kita. Dengan adanya kenaikan insentif RT dan RW ini, kami berharap kinerja garda terdepan pelayanan Pemerintah Kota Palembang ini dapat lebih maksimal," ujarnya.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang, Hoyin Rizmu, realisasi kenaikan gaji RT dan RW tinggal menunggu pengajuan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Permintaan Membayar (SPP-SPM) dari kecamatan. Karena surat itulah yang menjadi dasar bagi Pemerintah Kota untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.