Pengadilan Bongkar Rumah di Tengah Jalan Tol Semarang-Batang

Rumah yang berdiri di tengah pembangunan tol Semarang-Batang
Sumber :

VIVA – Pengadilan Negeri Semarang akhirnya mengeksekusi sebuah bangunan rumah yang mengancam operasional jalan tol Semarang-Batang pada mudik Lebaran 2018. Rumah tersebut berada di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Empat Pelaku Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak Ditangkap

Eksekusi satu-satunya rumah yang masih berdiri di tengah-tengah bangunan tol itu dilakukan oleh pengadilan bersama aparat kepolisian. Pembongkaran rumah dengan alat berat juga dihadiri oleh salah satu kuasa hukum pemiliknya.

Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa, mengatakan, eksekusi rumah dilakukan setelah pengadilan melaksanakan upaya ganti rugi atau konsinyasi terhadap pemohon dalam hal ini PT Jasa Marga Semarang-Batang. Uang konsinyasi senilai Rp1,9 miliar.

Polisi Tangkap Pelaku Utama Perampokan di Tol Tanjung Priok, 5 Orang Masih Diburu

Rumah seluas 228 meter persegi itu diketahui dimiliki oleh dua warga bernama Sri Urip Setyowati dan Oky Jalu Laksono. Namun, rumah itu bersengketa sejak 2004.

"Negara membutuhkan untuk jalan tol Batang-Semarang. Ternyata setelah ada pembangunan jalan tol ini termohon tidak melakukan pengosongan," kata Purwono saat eksekusi rumah tersebut, Kamis, 3 Mei 2018.

Polisi Tangkap Penyewa Mobil Bos Rental yang Tewas Ditembak di Rest Area Tol Tangerang-Merak

Pengadilan negeri atas surat pemohon, PT Jasa Marga, sebenarnya telah memanggil pihak termohon untuk dilakukan peringatan pada 28 Maret 2018 dan 18 April 2018. Namun, setelah batas waktu delapan hari Sri Urip Setyowati dan Oky Jalu Laksono tidak mau melaksanakan pengosongan terhadap objek eksekusi.

Rumah yang berdiri di tengah pembangunan tol Semarang-Batang

Atas dasar tersebut, akhirnya pengadilan melakukan upaya eksekusi. Terkait adanya dua sertifikat rumah sengketa itu, Purwono menyatakan tak menyoal. Sebab, saat ini status tanah sudah beralih menjadi tanah negara dan hak negara.

"Bagi pengadilan tak ada urusan. Kalau dua pihak ini bermasalah terkait nilai uang Rp1,9 miliar silakan gugat mengugat di pengadilan," ujarnya.

Ia menegaskan jika langkah eksekusi tersebut bagian dari upaya menyukseskan program pemerintah dalam rangka pembangunan jalan tol Semarang-Batang. Terlebih tol tersebut akan dipakai fungsional selama momentum arus mudik Lebaran.

"Nah setelah kami melihat lokasi, ternyata hanya tinggal rumah ini yang masih berdiri," katanya.

salah satu pelaku utama perampokan pasangan suami istri (pasutri) yang terjadi saat korban terjebak kemacetan di Tol akses Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Polisi Tetapkan Satu Pelaku Perampokan di Tol Tanjung Priok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Polisi memburu lima pelaku lainnya dalam kasus perampokan yang terjadi saat mobil korban antre macet di jalan tol tersebut.

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2025