KPK Periksa Gamawan Fauzi Terkait Kasus Korupsi Gedung IPDN

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung lPDN di Kabupaten Agam, Sumbar tahun anggaran 2011.

KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Kasus E-KTP

Gamawan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri, Dudy Jocom.

"Gamawan Fauzi saksi untuk tersangka DJ," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis, 3 Mei 2018.

Gamawan Fauzi Sentil Gus Miftah Sebut Rendang Tak Punya Agama

Saat proyek pembangunan Gedung IPDN di Agam itu dilakukan, Gamawan menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Sementara itu Dudy merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri tahun 2011.

Selain Gamawan, penyidik KPK telah memeriksa mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dalam kasus ini.

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

Dudy sendiri telah ditahan penyidik KPK sejak 22 Februari lalu. Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan pada Maret 2016 lalu.

KPK menduga kerugian negara dalam pembangunan Gedung lPDN Agam ini mencapai Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.
 

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi kembali menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus korupsi E-KTP

img_title
VIVA.co.id
29 Juni 2022