Menteri Idrus Marham Naikkan Honor Pekerja Sosial
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Menteri Sosial Idrus Marham mengapresiasi kinerja Satuan Bakti Pekerja Sosial atau Sakti Peksos yang diwujudkan melalui jaminan ketenagakerjaan dan kematian. Apresiasi itu karena Sakti Peksos dinilai sudah optimal menjalankan tugas dalam perlindungan anak dan rehabilitasi sosial anak.
"Alhamdulillah, tahun ini Kementerian Sosial mulai memproses pembayaran jaminan ketenagakerjaan dan kematian sehingga seluruh Sakti Peksos terlindungi dalam melaksanakan tugas," kata Idrus dalam kegiatan Gebyar Kinerja Sakti Peksos di Jakarta pada Rabu malam, 2 Mei 2018.
Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, katanya, sangat penting untuk memberikan perlindungan dan jaminan saat melaksanakan tugas sebagai Peksos, yang kini mencapai 750 orang. Pekerjaan Sakti Peksos sangat berisiko seperti teror, intimidasi, perjalanan di daerah berbahaya dan sulit dijangkau.Â
Penghargaan lain yang juga diberikan terhadap peran Sakti Peksos ialah Kementerian meningkatkan honor Sakti Peksos dari Rp2,5 juta menjadi Rp2,7 juta. Sementara untuk supervisor Sakti Peksos, honornya ditambah dari Rp2,7 juta menjadi Rp3 juta.
"Upaya ini adalah bagian penghargaan terhadap profesi Pekerja Sosial. Beban kerja yang berat, wilayah jangkauan yang sangat luas dan penuh risiko, ditambah lagi harus bekerja tanpa mengenal batas waktu. Semoga langkah kecil pemerintah ini menjadi penyemangat semua dalam menjalankan tugas," ujarnya.
Gebyar Kinerja Sakti Peksos bagian dari proses evaluasi kinerja tahunan untuk mengetahui hasil dan kualitas pelaksanaan tugas perlindungan anak dan rehabilitasi sosial anak di daerah. Kegiatan ini adalah agenda rutin tiap tahun. Tujuannya untuk penguatan kapasitas, koordinasi dan sinkronisasi tugas-tugas pendampingan anak.
Penghargaan juga diberikan kepada Sakti Peksos yang berprestasi dan Sakti Peksos yang menunjukkan pengabdian luar biasa, termasuk Sakti Peksos yang mengalami kecelakaan dan bahkan meninggal dunia.
"Sakti Peksos bertugas merespon kasus kekerasan terhadap anak. Misalnya, di suatu daerah ada anak yang mengalami kekerasan fisik atau seksual, Sakti Peksos berkoordinasi dengan Kepolisian menyelamatkan anak dengan membawa anak ke rumah aman terdekat. Misalnya, di Save House di Bambu Apus, Jakarta Timur. Kemudian membawa pelaku ke pengadilan," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Edi Suharto.