Sebelas Juta Warga Terancam Hilang Hak Suara karena E-KTP

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Kementerian Dalam Negeri mengakui masih ada kira-kira sebelas juta warga belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). Jika sampai batas waktu tertentu mereka tak merekam data e-KTP, mereka terancam kehilangan hak suara dalam pemilu tahun 2019.

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa KPK untuk Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

"Saya berharap ini dapat segera terselesaikan, karena data KTP elektronik ini yang digunakan untuk pemilu 2019," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, dalam rapat sinkronisasi program dan anggaran tahun 2018 di Jakarta pada Rabu, 2 Mei 2018.

Pemerintah, kata Hadi, terus berupaya mengejar target penyelesaian perekaman KTP elektronik di seluruh Indonesia. Sebab data e-KTP menyangkut hak seluruh warga negara Indonesia.

Miryam S Haryani Ternyata Sudah Dicegah ke Luar Negeri Sejak Juli Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Meski masih ada sebelas juta penduduk yang belum merekam e-KTP, Kementerian Dalam Negeri mengklaim telah melakukan perekaman 97 persen. "Kalau kita lihat capaian 97 persen lebih, namun juga ada kendala; ada yang belum dapatkan e-KTP secara nyata, dalam bentuk blangko cetaknya," katanya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa untuk Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Kata KPK

Anggota DPR RI, Agun Gunandjar mengaku diperiksa menjadi saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dua tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Namun.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024