Polisi Sebut Demo Anarkistis di Yogya Melanggar sejak Awal

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Syaefullah

VIVA – Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembakaran pos polisi di Yogyakarta. Aparat masih mendalami siapa yang mendalangi massa pengunjuk rasa bertindak anarkistis itu.

Bangladesh Mencekam! Demonstrasi Berdarah Sudah Tewaskan 110 Orang

Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, aparatnya sedang menelusuri untuk mencari tahu aktor intelektual di balik aksi memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day itu.

Dia bahkan menyebut demonstrasi itu sudah melanggar sejak awal, sebelum massa berbuat onar dan meresahkan masyarakat. Sebab massa tak memberitahukan lebih dahulu kepada polisi tentang rencana unjuk rasa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 9 Tahun 2008.

Kasus Pemalsuan Merek Dagang Masih Marak Hingga Berimbas kepada Buruh

"Mereka melakukan unjuk rasa tanpa pemberitahuan pada pihak kepolisian dan melakukan perusakan yang menimbulkan kemarahan masyarakat. Karena pos itu ada di dekat masyarakat. Percikan apinya sudah mau menyambar masyarakat, makanya masyarakat bereaksi balik," ujarnya ketika ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu, 2 Mei 2018.

Pernyataan Setyo mengacu pada pasal 7 huruf a Peraturan Kepala Polri Nomor 9 Tahun 2008. Disebut dalam peraturan itu, penyampaian pendapat di muka umum wajib terlebih dahulu diberitahukan ke kepolisian setempat.

Serikat Pekerja Sebut Banyak Dosen Digaji di Bawah UMR 

Pemberitahuan wajib disampaikan secara tertulis kepada pejabat kepolisian tempat kegiatan demonstrasi atau unjuk rasa dilaksanakan paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai. Jika ada perubahan rencana, paling lambat 1x24 jam sebelum pelaksanaan wajib memberitahukan kepada polisi.

Polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial AR, IB, dan MC. Mereka adalah bagian dari 69 orang aktivis yang ditangkap polisi pada Selasa malam seusai demonstrasi.

Aparat mengakui penetapan tersangka itu memang cepat tetapi tetap sesuai prosedur penyelidikan dan alat bukti sudah dipenuhi.

"Memang cepat penetapan tersangkanya, tapi penyidik bekerja sesuai SOP (standar operasional prosedur) dan ada alat bukti sudah cukup lengkap dan keterkaitan dengan akhir kegiatan, yakni pembakaran (pos polisi)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo.

Aksi unjuk rasa geruduk gedung DPR.

301 Pendemo di DPR Diamankan, Polri Ingatkan Dasar Hukum Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat

Sebanyak 301 peserta aksi demonstrasi untuk menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RO, Polri ingatkan dasar hukum menyampaikan pendapat dan sanksi

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2024