Polisi Sebut Demo Anarkistis di Yogya Melanggar sejak Awal
- VIVA.co.id / Syaefullah
VIVA – Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembakaran pos polisi di Yogyakarta. Aparat masih mendalami siapa yang mendalangi massa pengunjuk rasa bertindak anarkistis itu.
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, aparatnya sedang menelusuri untuk mencari tahu aktor intelektual di balik aksi memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day itu.
Dia bahkan menyebut demonstrasi itu sudah melanggar sejak awal, sebelum massa berbuat onar dan meresahkan masyarakat. Sebab massa tak memberitahukan lebih dahulu kepada polisi tentang rencana unjuk rasa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 9 Tahun 2008.
"Mereka melakukan unjuk rasa tanpa pemberitahuan pada pihak kepolisian dan melakukan perusakan yang menimbulkan kemarahan masyarakat. Karena pos itu ada di dekat masyarakat. Percikan apinya sudah mau menyambar masyarakat, makanya masyarakat bereaksi balik," ujarnya ketika ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu, 2 Mei 2018.
Pernyataan Setyo mengacu pada pasal 7 huruf a Peraturan Kepala Polri Nomor 9 Tahun 2008. Disebut dalam peraturan itu, penyampaian pendapat di muka umum wajib terlebih dahulu diberitahukan ke kepolisian setempat.
Pemberitahuan wajib disampaikan secara tertulis kepada pejabat kepolisian tempat kegiatan demonstrasi atau unjuk rasa dilaksanakan paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai. Jika ada perubahan rencana, paling lambat 1x24 jam sebelum pelaksanaan wajib memberitahukan kepada polisi.
Polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial AR, IB, dan MC. Mereka adalah bagian dari 69 orang aktivis yang ditangkap polisi pada Selasa malam seusai demonstrasi.
Aparat mengakui penetapan tersangka itu memang cepat tetapi tetap sesuai prosedur penyelidikan dan alat bukti sudah dipenuhi.
"Memang cepat penetapan tersangkanya, tapi penyidik bekerja sesuai SOP (standar operasional prosedur) dan ada alat bukti sudah cukup lengkap dan keterkaitan dengan akhir kegiatan, yakni pembakaran (pos polisi)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Hadi Utomo.