Revisi KUHP Bakal Disahkan Jelang 17 Agustus 2018
- Eko Priliawito| VIVAnews
VIVA - Pembahasan tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dipastikan bakal memasuki babak akhir dan akan disahkan pada bulan Agustus 2018 mendatang.
Perwakilan pemerintah dan Ketua Tim Perumus RKUHPÂ Enny Nurbaningsih mengatakan, DPR telah menyetujui seluruh rancangan yang telah dibahas secara bersama-sama. Awalnya, pengesahan akan dilakukan pada April kemarin, namun molor karena beberapa hal teknis.
"Paling tidak kesepakatan kami adalah mungkin ini bisa jadi hadiah HUT ke-73 republik kita," kata Enny ketika ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 2 Mei 2018.
Enny menuturkan, bahwa pembaharuan hukum di republik ini ialah utang sejarah. Hal itu juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) yang ingin mengubah KUHP yang sebelumnya mengacu hukum kolonial Belanda.
"Karena dalam RPJP nasional salah satu poinnya adalah pembaharuan hukum, bagaimana kita bisa menggantikan produk-produk kolonial," kata dia.
Ia mengklaim, pembahasan RKUHP dilakukan secara terbuka. Sejak rancangan itu dibahas, sejumlah ahli pidana sudah menyampaikan pandangannya.
"Beda di saat saya membahas UU Terorisme, itu tertutup karena ada data intelijen yang masih perlu kita rahasiakan. Jadi RKUHP terbuka sekali, kami menekankan bagaimana menjaga demokratisasi bisa kita wujudkan baik dalam proses maupun substansi." (mus)Â