MK Buka Rekrutmen Hakim Konstitusi Pengganti Maria Farida
- VIVA/Fajar GM
VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) mencari calon hakim konstitusi pengganti Maria Farida Indrati. Satu-satunya hakim konstitusi perempuan itu akan pensiun pada 13 Agustus 2018.
Menurut anggota Panitia Seleksi (Pansel) MK, Zainal Arifin Mochtar, calon hakim konstitusi di antaranya dipersyaratkan berusia minimal 47 tahun, dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama 13 Agustus 2018 nanti.
"Yang dicari satu orang tentu saja, karena akan menggantikan satu orang. Tetapi calonnya bisa banyak," ujar Zainal di Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 2 Mei 2018.
Zainal menyampaikan, pendaftaran dibuka mulai 7 hingga 31 Mei 2018. Calon hakim konstitusi bisa mendaftar secara mandiri, atau diajukan oleh kelompok masyarakat hingga perguruan tinggi atau media massa untuk mengikuti seleksi.
"Mengenai syarat-syarat, tentu secara garis besar sama dengan yang ada di Undang-undang MK, disertai kelengkapan seperti LHKPN dan yang lainnya," ujar Zainal.
Sementara, anggota pansel yang lain, Harjono, menyampaikan bahwa pansel sebisa mungkin mencari calon hakim konstitusi yang betul-betul berintegritas. Pansel diantaranya akan melibatkan KPK, juga PPATK, hingga membuka peluang bagi masyarakat untuk menyampaikan opini atau pengaduan tentang calon hakim konstitusi.
Nama-nama yang lolos seleksi lantas akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 31 Juli 2018 untuk selanjutnya ditentukan satu nama yang akan diputuskan menjadi pengganti hakim Maria. Menurut Harjono, keputusan akhir tentang calon hakim yang terpilih, termasuk pertimbangan keterwakilan perempuan di MK, sepenuhnya menjadi wewenang Jokowi.
"Pansel ini bertugas untuk menyampaikan (nama-nama calon hakim MK) ke Presiden," ujar Harjono.
Untuk syarat dan ketentuan terkait seleksi calon hakim konstitusi simak di laman setneg.go.id. (ren)