MUI Larang Tayangan Joget di Bulan Ramadan

Aktivitas warga Ibu Kota di bulan Ramadhan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau penayangan program siaran di bulan Ramadan agar memperhatikan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran atau P3 dan SPS KPI Tahun 2012.

Hal ini dilakukan agar lembaga penyiaran dapat menayangkan program yang berkualitas, inspiratif serta mendukung kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadan. Sebab, bagi umat Islam, Ramadan merupakan bulan yang sakral.

"Yang dibutuhkan umat program memiliki nuansa Ramadan, untuk mendorong kualitas Ramadan. Tidak hanya bagian Ramadan, harapan tahun ini menjadi lebih baik," kata Koordinator Siaran Ramadan KPI, Nuning Rodiyah di kantor KPI Pusat, Rabu, 2 Mei 2018.

Paul Zhang Berulah, Anwar Abbas: Nabi Dihina, Kemarahan Memuncak

Nuning mengingatkan lembaga penyiaran agar meningkatkan sensor untuk bersih dari program-program Ramadan yang tidak mendidik. KPI berharap, lembaga penyiaran yang tidak memiliki program religi bisa mengisinya dengan menayangkan syiar atau dakwah Islam.

Sementara itu, Anggota MUI, Elvi Hudriyah mengatakan MUI juga selalu mengingatkan terkait tayangan televisi yang tidak sehat dan tidak ada kaitannya dengan Ramadan, namun dibungkus seolah itu tayangan Ramadan. MUI ingin lembaga penyiaran sejalan dengan fatwa MUI terkait Ramadan.

Jokowi Cabut Perpres Miras, MUI: Presiden Merespons Secara Bijak

"Kita tidak bolehkan joget dan baju di atas lulut, mulai dari pukul 4 sore sampai jam 6 ada program yang berjoget-joget menjelang buka puasa. Ini tidak ada unsur Ramadan, namun dibungkus dengan Ramadan," kata Elvi.

MUI memantau program Ramadan dalam dua waktu, yaitu saat Magrib dan Sahur. MUI meminta dukungan media untuk menghadirkan tayangan televisi yang syahdu dan sakral di bulan Ramadan. Sehingga, lahir program inovatif yang mendorong hidayah, dan media menjadi pionir untuk membawa kebaikan.

Di sisi lain, KPI juga meminta lembaga penyiaran menambah durasi dan frekuensi program dakwah Ramadan. Dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan remaja di setiap program siaran, setiap jamnya. Hal ini penting, karena selama Ramadan akan terjadi perubahan pola menonton televisi.

"Perubahan penonton, pola dan jam, dari data 2017 terjadi kenaikan signifikan yaitu anak-anak. Pada jam 22.00 dan 03.00, anak-anak bangun dan mengonsumsi televisi dan radio. Di aturan KPI anak tidak boleh menonton konten dewasa," terang Nunung.

Sebelumnya, KPI dan MUI menggelar focus group discussion (FGD) secara internal guna membahas tayangan selama Ramadan. Hasilnya, sejumlah kebijakan dikeluarkan salah satunya adalah memberikan reward bagi siaran Ramadan terbaik, dengan berbagai macam perspektif penilaian.

Pemantauan dilakukan mulai dari hari pertama dan sampai terakhir Ramadan. KPI dan MUI berharap puasa Ramadan menjadi momentum untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih baik. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya