Medio 2018, KPK Rampas Uang Hingga Miras dari Pejabat

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang yang disita dari pengembangan operasi tangkap tangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak merampas barang-barang hasil pelaporan gratifikasi penyelengara negara sepanjang medio 2018. Rampasannya beragam barang, mulai dari uang tunai sampai minuman keras.  

Dikasih 1 Truk Jeruk, KPK Ingatkan Jokowi untuk Tolak Gratifikasi

"Laporan-laporan gratifikasi yang unik selama 2018 itu, satu hektar tanah, perjalanan wisata ke Eropa dan Cina, Keris, mobil mewah, perhiasan emas dan berlian, wine, perjalanan umroh, suplemen ginseng, dan uang tunai senilai 200 ribu dollar Amerika," kata Juru Bicara KPK,  Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu 2 Mei, 2018.
 
Febri menambahkan, sejak Januari sampai April 2018, sejatinya KPK menerima sekitar 620 laporan gratifikasi. Namun, ujarnya, baru sekitar 428 yang sudah ditetapkan untuk dirampas negara.

"Sebanyak 192 menjadi milik penerima," kata Febri. Sedangkan sisanya masih dianalisa tim gratifikasi KPK.

KPK: Kesadaran Lapor Gratifikasi Penyelenggara Negara Masih Rendah

Menurut Febri, kesadaran pelaporan gratifikasi ini terus meningkat setiap tahunnya. Karena itu, Febri menyayangkan masih ada kepala daerah yang ternyata terjerat kasus gratifikasi, seperti teranyar Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Dilaporkan ke KPK, Gubernur Edy: Senang Orang Ini Penjarakan Saya

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahyamadi telah dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2022