Dituduh Korupsi, Gubernur Sumbar Lapor Polisi
- Twitter @irwanprayitno
VIVA – Tak terima dituding kecipratan uang Korupsi SPJ Fiktif di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim), Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mendatangi Mapolda Sumbar, Selasa malam 1 Mei 2018. Ia melaporkan tiga orang yang diduga melakukan tindak pencemaran nama baiknya.
Ketiga nama tersebut antara lain Yusafni yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif, Bhenz Maharajo Redaktur Pelaksana Koran Harian Haluan dan Maidestal Hari Mahesa, anggota DPRD Kota Padang dari PPP.
Di hadapan Wartawan, Irwan Prayitno yang didampingi kuasa hukumnya menyebutkan, terlapor atas nama Yusafni dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baiknya lantaran menyampaikan informasi bohong di luar persidangan.
Terlapor Yusafni kata Irwan, pada 27 April 2018 lalu telah menyebutkan di luar persidangan jika Irwan Prayitno telah menerima uang sebesar Rp500 juta untuk keperluan pembuatan Baliho kampanye saat maju jadi calon Gubernur Sumbar pada tahun 2015.
Saat itu, Yusafni mengaku jika uang Rp500 juta itu diserahkan di belakang Kantor Gubernur Sumbar, tahun 2015 lalu dan dijemput oleh orang kepercayaan Irwan Prayitno yang juga berstatus sebagai pejabat teras di Pemprov Sumbar.
Keterangan Yusafni itu, kemudian dimuat pada halaman utama Koran Harian Umum Haluan Hari Sabtu Tanggal 28 April 2018, dengan judul Pengakuan Tersangka SPJ Fiktif '500 Juta Untuk Baliho IP'.
Selain dimuat di Koran Harian Umum dan Media online Haluan, Terlapor atas nama Bhenz Maharajo dan Maidestal Hari Mahesa juga dianggap Irwan Prayitno ikut melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan memposting e-paper Koran Harian Umum Haluan terkait berita yang dituduhkan.
"Sebagai warga negara, saya menuntut keadilan melalui proses hukum. Kami melaporkan pencemaran nama baik yang ada di media cetak, media elektronik dan media sosial," kata Irwan Prayitno Selasa malam, 1 Mei 2018.
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno (tengah berkacamata) melapor ke Polda Sumbar
Selain tiga nama tersebut, Irwan yang didampingi pengacara juga berencana melaporkan Koran Harian Umum Haluan ke Dewan pers. Ia akan menempuh jalur sesuai UU Pers khusus untuk berita tudingan atas dirinya yang dimuat oleh Koran Harian Umum Haluan.
Politikus PKS ini membantah pernah menerima aliran dana sebesar Rp500 juta seperti yang disebutkan oleh Yusafni. Tak hanya itu saja, Irwan juga membantah mengenal Yusafni. "Jangankan membantu, saya saja tidak pernah kenal siapa itu Yusafni. Tidak pernah berkomunikasi apalagi meminta atau menerima uang."
Terhadap fitnah, penzaliman dan pencemaran nama baik tersebut, Irwan Prayitno selaku korban melaporkan Yusafni, Bhenz Maharajo dan Maidestal Hari Mahesa melanggar Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946), Pasal 5 (1) jo 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mus)