Terlibat Kejahatan Siber, 103 WNA Asal China Ditangkap
- Istimewa
VIVA – Kepolisian menangkap 114 tersangka kejahatan siber atau cyber crime di Denpasar, Bali, Senin 1 Mei 2018. Sebanyak 103 di antaranya merupakan warga negara (WN) China.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, ratusan tersangka ini ditangkap di tiga tempat yang berbeda.
"Para pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda di Bali," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu 2 Mei 2018.
Para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan saluran internet untuk mengaku sebagai petugas hukum yang ada di China. "Dengan kecanggihan alat yang mereka miliki dapat mengubah nomor yang mereka gunakan seolah-olah dari instansi Kepolisian, Kehakiman dan Pengadilan di China," ucapnya.
Setelah korban dibujuk rayu dan diintimidasi korban akhirnya mengirimkan sejumlah barang yang diminta kepada mereka. Dari 114 pelaku yang diamankan, 11 diantaranya merupakan warga negara Indonesia, di mana lima orang perempuan dan enam orang laki-laki.
"Untuk 103 pelaku merupakan WN China yang terdiri dari 11 perempuan dan 92 orang laki-laki," katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 51 unit telephone, lima unit laptop lima unit, 82 buah paspor, 53 unit handphone, 18 unit router, dua unit printer dan 27 unit HUB.