Tiga Mahasiswa Pembakar Pos Polisi di Yogya Jadi Tersangka
- VIVA.co.id/Daru Waskita
VIVA – Aksi anarkis dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Yogyakarta dengan pembakaran pos polisi diusut Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Tiga mahasiswa yang menjadi bagian peserta aksi ditetapkan tersangka.
"Ini untuk sementara baru tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, Brigjen Pol Ahmad Dofiri, di Mapolda DIY, Rabu 2 Mei 2018.
Dofiri menjelaskan ketiga tersangka berinisial AR, IB, dan MC. Mereka ditangkap usai melaksanakan aksi anarkis dan telah menjalani pemeriksaan.
"Sudah diperiksa dan alat bukti yang cukup. Ketiganya langsung kita tahan," lanjutnya.
Menurut dia, tersangka dapat bertambah seiring dengan pemeriksaan yang kini masih terus berlangsung termasuk aksi vandalisme dan menghina dengan tulisan "bunuh sultan".
"Kita akan dalami apa maksud tulisan tersebut. Tapi yang jelas aksi tersebut sudah dipersiapkan karena banyak ditemukan botol bom molotov," ujarnya.
Sementara, Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatajan penetapan sebagai tersangks cukup cepat. Namun, sudah bekerja sesuai SOP dan mengantongi barang bukti yang kuat.
"Mereka terlibat dalam pembakaran pospol," kata Hadi.
Hadi menyebutkan tersangka dijerat Pasal 160,170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun sehingga langsung dilakukan penahanan.
"Status mereka mahasiswa dari dua perguruan tinggi namun kegiatannya tanpa sepengetahuan pihak kampus dan tidak ada pemberitahuan kepada polisi," tuturnya. (ren)