Pernikahan Anak di Bawah Umur Hebohkan Lagi Sulsel
- Asis Hamid
VIVA – Peristiwa pernikahan anak di bawah umur serupa yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, menghebohkan lagi masyarakat Sulawesi Selatan. Kali ini, di Kabupaten Maros.
Mempelai laki-laki bernama Sattu (14 tahun) dan istrinya, Rosniah (16 tahun), dua tahun lebih tua dari suaminya. Orangtua mereka mengakui, pernikahan itu memang hasil perjodohan, tetapi bukan atas dasar paksaan melainkan memang saling menyukai.
Sattu adalah anak keenam dari enam bersaudara pasangan Daeng Baso dan Daeng Hame. Sedangkan Rosniah, sebenarnya sepupu Sattu, anak dari saudari Hame.
Baso mengatakan bahwa pernikahan itu dilatarbelakangi kondisi sang istri yang sakit-sakitan, sementara lima anak pertama mereka sudah menikah dan tinggal terpisah.
Baso dan istrinya bermukim di Kalimantan Selatan, sedang kelima anaknya di Maros. Dia menginginkan, Sattu dan Rosniah diboyong ke Kalimantan Selatan juga, sekalian merawat sang istri selama di sana.
“Saya nikahkan, karena mamanya selalu penyakit, jadi kunikahkan (Sattu) dengan kemenakannya (kemenakan Hame), supaya ada yang merawat,” kata Baso, ayah Sattu, ketika ditemui di Maros.
Kedua orangtua mempelai laki-laki sudah sembilan belas tahun merantau di Kalimantan. Dia tercatat sebagai warga Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kota Baru. Bahkan, Sattu lahir dan besar di sana dan sebelumnya tidak pernah bertemu dengan istrinya.
Meski perkawinan Sattu dan Rosniah tak mendapatkan dari pemerintah setempat karena masih di bawah umur, mereka tetap menikah di Kota Makassar. Kedua orang tua mereka menggelar resepsi pernikahan secara sederhana di Dusun Balangkasa Desa Majannang, Kabupaten Maros.
“Sebelum pernikahan, tentunya mereka datang untuk minta dibuatkan izin kawin. Tetapi, karena keduanya belum cukup umur, belum memenuhi persyaratan sesuai undang-undang, makanya kami tidak mengeluarkan izin kawin,” kata Sirajuddin, Kepala Desa Majannang, ditemui di tempat terpisah.
Sirajuddin mengaku telah lebih dulu berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, namun KUA menolak memfasilitasi pernikahan Sattu dan Rosniah.
“Tapi kalau orangtuanya mau melaksanakan pernikahannya, KUA tidak bisa menghalangi, karena secara agama sah kalau memang pihak orangtuanya sendiri yang mau menikahkan,” katanya.
Laporan: Asis Hamid/Kabupaten Maros