Sindikat Penipuan Online Dibongkar, 114 Orang Dicokok
- VIVA/Bobby Andalan
VIVA – Polda Bali berhasil membongkar sindikat penipuan online asal Tiongkok. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Komisaris Besar Anom Wibowo menjelaskan, sebanyak 49 orang tersangka berhasil diamankan dari dua lokasi. Lokasi pertama di Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar. "Di TKP ini kami berhasil mengamankan 32 orang tersangka terdiri dari 4 orang WNI dan 28 WNA asal Tiongkok," jelas Anom di Bali, Selasa 1 Mei 2018.
Di lokasi kedua yakni di Jalan Perumahan Mutiara Abianbase Nomor 1 Mengwi, Badung kembali diamankan 49 orang yang terdiri dari 5 orang WNI dan 44 WNA Tiongkok.
"Kita berhasil membongkar sindikat ini siang tadi sekitar pukul 13.30 WITA. Diduga mereka melakukan kejahatan online (cyber fraud). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan cyber crime Ditreskrimsus Polda Bali bersama satgas CTOC/Sabata," paparnya.
Sementara di TKP ketiga yakni di Jalan Gatot Subroto I Nomor 9 Denpasar diamankan sebanyak 33 orang yang terdiri dari 2 WNI dan 31 WNA asal Tiongkok.
Di TKP pertama, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 51 unit telepon, 1 unit laptop, 44 paspor, 5 unit handphone, 2 unit router, 2 unit printer dan 26 unit HUB. Sementara di TKP kedua sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya 20 unit handphone, 13 unit router, 2 unit laptop, dan 1 buah paspor.
Sementara di TKP ketiga polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 unit handphone, 3 unit router, 2 unit laptop, 38 paspor san 1 unit HUB. "Total yang kita amankan ada 114 orang terdiri dari 11 WNI (5 perempuan dan 6 laki-laki) dan 103 WNA asal Tiongkok (11 perempuan dan 92 laki-laki)," ujarnya.
Terbongkarnya kasus ini berkat kerja keras tim gabungan cyber crime Ditreskrimsus Polda Bali bersama Satgas CTOC/Sabata. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, ratusan tersangka itu masih menjalani pemeriksaan intensif.