KPK Perpanjang Penahanan Pegawai Ditjen Hortikultura

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan terhadap Staf Sub Ditjen Hortikultura di Kementerian Pertanian, Eko Mardianto.

Stabilkan Harga, Kementan Bersama Petani Champion Guyur Pasokan Cabai ke Pasaran

KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tumbuhan di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013.

"Dilakukan perpanjangan penahanan terhadap EM selama 30 hari terhitung dari 8 Mei 2018 hingga 6 juni 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Senin 30 April 2018.

Mentan SYL Siap Kerjasama Pengembangan Green House Skala Industri dengan Spanyol

KPK menduga bahwa Eko bersama-sama dengan mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Hasanuddin Ibrahim, turut bermain dalam skandal korupsi pengadaan yang terjadi di kementrian era Menteri Suswono tersebut.

Eko pada perkaranta dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Jakarta juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ren)

Kementan Persiapkan Semaian Benih Cabai dan Bawang untuk Amankan Pasokan Idul Fitri 2023
Kementerian Pertanian dan KOLTIVA

Pengembangan Kawasan Lahan Kering Hortikultura oleh Kementerian Pertanian dan KOLTIVA

Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian RI bersama KOLTIVA menginisiasi Proyek Pengembangan Hortikultura di Lahan Kering (HDDAP), yang bertujuan untuk meni

img_title
VIVA.co.id
28 Juni 2024