Transfer Rp6 Miliar ke Bupati, Pengusaha Ini Bantah Menyuap
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun membantah Rp6 miliar yang diberikan kepada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari merupakan suap. Abun mengklaim, uang itu pinjaman Rita Widyasari.
Hal tersebut dikatakan Abun saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 April 2018.
"Saya pernah transfer Rp6 miliar. Sesuai bukti transfer yang ditunjukkan KPK," kata Abun.
Abun awalnya menyebut, uang yang ditransfernya sekitar Juni-Agustus 2010 sebagai jual beli emas. Tapi belakangan Abun mengatakan uang tersebut pinjaman Rita Widyasari.
Menurut Abun, temannya yang bernama Hani Kristiyanto mengatakan, Bupati Kukar Rita Widyasari sedang membutuhkan dana. Rita banyak memiliki utang setelah mengeluarkan modal besar dalam mengikuti pemilihan kepala daerah.
Saat itu, menurut Abun, ia bersedia memberikan pinjaman asal diberikan jaminan. Hani lantas mengatakan, Rita akan memberikan emas 15 kilogram sebagai jaminan. "Kalau dalam waktu enam bulan utang tidak dibayar, emas itu akan jadi hak milik," kata Abun.
Menurut Abun, pada November 2010 Rita mengembalikan uang pinjaman Rp6 miliar. Tapi menurut Abun, Rita tidak meminta kembali emas tersebut.
Jaksa KPK menegaskan uang Rp6 miliar tersebut masih berkaitan dengan izin perkebunan sawit yang diterbitkan oleh Rita Widyasari kepada PT Sawit Golden Prima. Menurut jaksa, setelah uang dikembalikan, Abun menyerahkan lagi uang Rp6 miliar tersebut kepada Rita.
Temui Pengusaha
Sebelumnya, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari diketahui pernah meminta menemui Abun untuk minta wejangan. Saat itu Rita tengah mengikuti pemilihan kepala daerah di Kutai Kartanegara.
"Pernah Rita datang waktu minta advice. Ada Hani, ada Khairudin, ada satu lagi saya lupa namanya," kata Abun.
Ketika itu, terang Abun, Rita minta petunjuk mengenai apa yang harus dilakukan supaya dapat memenangkan pemilihan kepala daerah. Namun, Abun belum memiliki petunjuk, sehingga meminta waktu satu pekan ke depan.
Setelah sekitar 10 hari kemudian, Abun mendapatkan ilham dan memberitahu agar Rita memohon dukungan dari ayahnya yang juga mantan Bupati Kukar, Syaukani Hassan Rais.
"Saya minta, dia kalau mau menang cukup memohonkan kepada Bapaknya, memang Bapaknya orang top. Akhirnya dilakukan dan memang menang," kata Abun.
Dalam perkara ini, Hery Susanto Gun alias Abun didakwa menyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Hery Susanto memberi uang Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari.
Menurut jaksa, uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima.