KPAI Sesalkan Anak Korban Intimidasi Diajak ke Acara Politik

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA – Peristiwa intimidasi oleh kelompook #2019GantiPresiden terhadap kelompok #DiaSibukKerja di arena Car Free Day (CFD) menjadi perhatian masyarakat. Pro dan kontra muncul terkait kegiatan berbau politik yang dilaksanakan di arena tempat bersosialisasi bagi masyarakat.

Kejadian yang paling menjadi sorotan adalah persekusi yang menimpa seorang ibu yang membawa anak lelakinya. Pendukung Presiden Joko Widodo itu diteriaki dan disoraki. Akibat aksi itu, sang anak menangis. Tapi si ibu menguatkan anaknya itu.

Intimidasi massa #2019GantiPresiden terhadap seorang wanita

"Kita enggak takut! Kita benar, kita enggak akan pernah takut. Masya Allah kalian ini. Masya Allah, ibu-ibu kalian lakukan seperti ini, Muslim apa kalian," kata wanita berkaca mata itu.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait menyesalkan kejadian intimidasi tersebut. Tapi dia meminta masyarakat tetap melihat permasalah ini secara objektif.

Orangtua tersebut juga tidak semestinya mengajak anak dalam kegiatan politik. Bahkan ada undang-undang yang menyebutkan bahwa anak dilarang dilibatkan dalam acara atau kegiatan politik.

"Kegiatan keramaian, yang misalkan itu sudah ada politiknya, dengan kaos seperti itu, tidak bisa dipungkiri akan terjadi pro kontra, dukung mendukung dan sebagainya. Nah, orangtua harus bijak dan tidak boleh melibatkan anak," kata Arist di Kantor Komnas Anak Pasar Rebo, Senin, 30 April 2018.

Massa #DiaSibukKerja bertemu dengan massa dengan kaus #2019GantiPresiden

Kapolda Sumatera Barat: Persekusi Wanita di Pesisir Selatan Merendahkan Kehormatan

Menurut Arist, anak-anak tidak memiliki hak untuk berpolitik dan baru boleh mengikuti kegiatan politik setelah usia 17 tahun. Maka dari itu, mengajak anak untuk kegiatan politik bukanlah hal yang dibenarkan.

Selain itu, masa yang meneriaki ibu dan anak itu juga tidak bisa dibenarkan. Itu merupakan hal yang melanggar karena dapat menimbulkan trauma dan mengganggu psikologis anak. Pelaku yang melakukan intimidasi bisa dikenakan undang-undang perlindungan anak.

Pengakuan Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar Ditelanjangi Lalu Diceburkan ke Laut

"Siapa pun pelakunya itu apakah berlatar belakang politik atau tidak, atau sebagainya, bahkan orangtua sekalipun menyorak-nyoraki anak di tempat umum itu pelanggaran terhadap hak anak," kata Arist.

Massa mengenakan kaus 2019GantiPresiden di CFD, Minggu, 29 April 2018.

Kasus Persekusi 2 LC Ditelanjangi dan Diarak ke Laut, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Apa yang terjadi di acara CFD itu dipasatikan akan mengganggu psikologis anak. Maka dari itu, semestinya hal tersebut tidak dilakukan.

"Karena itu Komnas Anak menolak aksi intimidasi terhadap anak. Tidak boleh itu, apalagi membuat anak menangis. Bahwa kita punya pandangan politik yang berbeda silakan saja. Jalan saja, kenapa anak harus diintimidasi, diteriaki," ujarnya.

Ivan Sugianto meminta maaf melalui video.

Bukan Cuma Kasus Persekusi, Ivan Sugianto yang Paksa Siswa Sujud Menggonggong Diduga Jalankan Bisnis Ilegal TPPU

Selain kasus persekusi dengan memaksa siswa sujud dan menggonggong layaknya anjing, pengusaha Ivan Sugianto juga diduga menjalankan bisnis ilegal TPPU di Surabaya

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024