Fredrich Akan Hadirkan 10 Profesor Jadi Saksi Meringankan

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Terdakwa Fredrich Yunadi berencana menghadirkan 10 ahli di dalam persidangan yang menderanya. Menurut Fredrich, para ahli tersebut akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan membantah surat dakwaan jaksa KPK.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Saksi ahli kami saja ada 10 orang. Itu profesor dan guru besar semua," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 30 April 2018.

Fredrich tidak hanya akan menghadirkan ahli, melainkan juga saksi ad charge atau saksi meringankan.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Beberapa saksi meringankan adalah saksi yang pernah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tidak dihadirkan jaksa dalam persidangan.

Fredrich menilai, beberapa saksi tersebut keterangannya sangat menguntungkan baginya.

Mantan pengacara Setya Novanto itu meminta majelis hakim tidak mempersingkat waktu persidangan. Fredrich minta supaya dia diberikan hak yang sama untuk membuktikan dirinya tak bersalah.

Hakim Tolak Gugatan Fredrich Yunadi Terhadap Setya Novanto

Fredrich meminta supaya setiap kali persidangan dapat memeriksa delapan orang saksi. Fredrich mengaku siap apabila sidang memakan waktu lebih lama. "Kalau maraton sampai pagi pun kami siap," ujar Fredrich.

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa tim jaksa KPK, bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis agar Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Itu dilakukan guna menghindari pemeriksaan KPK. Waktu itu Setya Novanto masih tersangka korupsi proyek e-KTP, dan Fredrich sebagai pengacaranya.
 

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023