KSPI Usulkan Rizal Ramli Damping Prabowo di Pilpres 2019
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memutuskan secara bulat dan aklamasi untuk mendukung Prabowo Subianto pada pemilu presiden tahun 2019. Hal itu diputuskan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KSPI.
Keputusan ini diambil setelah perwakilan pimpinan federasi serikat pekerja afiliasi KSPI dan peserta Rakernas menyampaikan pandangannya tentang sosok calon presiden yang akan didukung oleh KSPI pada 2019 nanti.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, salah satu pertimbangan KSPI memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto, karena Prabowo dinilai memiliki komitmen untuk menjalankan 10 tuntutan buruh dan rakyat (Sepultura) yang diajukan oleh KSPI dalam bentuk kontrak politik.
“Sejauh ini hanya Prabowo Subianto yang berkomitmen untuk menjalankan tuntutan buruh dan rakyat. Karena itu, buruh KSPI secara bulat akan memberikan dukungan kepada beliau menjadi Presiden periode tahun 2019–2024,” kata Said Iqbal dikutip dalam keterangan tertulisnya yang diterima VIVA, Minggu 29 April 2018.
Dukungan tersebut, lanjut Iqbal, secara resmi akan dideklarasikan di Istora Senayan pada tanggal 1 Mei 2018 yang dihadiri puluhan ribu buruh.
Di sisi lain, KSPI juga merekomendasikan kepada partai politik untuk menjadikan Rizal Ramli sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Prabowo. Rizal Ramli dinilai sebagi sosok yang tepat untuk mendampingi Prabowo, karena ia dianggap sebagai sosok yang memahami dan bisa mencarikan solusi atas persoalan ekonomi.
Dikatakannya, di sela-sela Rakernas, terutama ketika membahas berbagai regulasi terkait ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak kepada kaum buruh, seruan 'ganti presiden' beberapa kali terdengar. Inilah yang juga menjadi alasan bagi KSPI untuk tidak memberikan dukungan kepada petahana Presiden Joko Widodo.
Karena, lanjut dia, beberapa kebijakan Pemerintah dianggap tidak pro buruh, seperti kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Undang-Undang Tax Amnesty, hingga Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 terkait dengan Tenaga Kerja Asing (TKA).