Penghina Nabi Muhammad Ternyata Kader Partai Demokrat
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Tersangka penghina Nabi Muhammad di media sosial, Rendra Hadikurniawan (39 tahun), ternyata kader dan pengurus Partai Demokrat cabang Sidoarjo, Jawa Timur. Begitu video ujaran kebencian itu viral di medsos, partai langsung melakukan pemecatan terhadap Rendra.
Terkuaknya Rendra sebagai kader Demokrat diketahui dari foto surat permohonan pencabutan KTA atas nama Rendra Hadikurniawan oleh DPC Demokrat Sidoarjo bernomor 35.0/Prmh/DPC.PD/SDA/VI/2018. Tertanggal 26 April 2018, surat berkop resmi itu ditujukan kepada Ketua Umum DPP Demokrat.
Dalam surat disebutkan, surat permohonan pencabutan KTA Rendra Hadikurniawan diajukan sebagai respons atas viralnya video yang berkonten hinaan kepada Nabi Muhammad. Surat juga menyebutkan keterangan dari keluarga yang menjelaskan bahwa Rendra mengalami gangguan kejiwaan sejak lama.
Dikonfirmasi soal itu, Sekretaris DPD Demokrat Jatim, Renville Antonio, membenarkan ihwal surat tersebut. Surat permohonan pencabutan KTA dari Demokrat Sidoarjo diterima DPD Demokrat Jatim, lalu diteruskan ke DPP. "Ya, sepertinya benar," katanya.
Renville menjelaskan, yang berhak mencabut KTA adalah DPP Demokrat. Begitu menerima surat itu, DPP langsung memutuskan pemberhentian terhadap Rendra. "Selain karena sudah viral, DPP memberikan alasan tambahan, kalau sudah menghina dan menistakan agama, dia harus dipecat," ujar Renville.
Renville menjelaskan, sebetulnya DPD meminta DPC Demokrat Sidoarjo melakukan klarifikasi terkait video menghebohkan itu sejak kemarin, Rabu, 25 April 2018, di antaranya kepada keluarga Rendra. Berdasarkan hasil klarifikasi Demokrat Sidoarjo, terang Renville, Rendra mengalami gangguan kejiwaan. "Kesimpulannya, yang bersangkutan gangguan jiwa," ujarnya.
Rendra diamankan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Polres Mojokerto di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis pagi, 26 April 2018. Ia diamankan karena menyebarkan video berkonten hinaan kepada Nabi Muhammad. Ia langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. (one)