Rendra si Penghina Nabi Muhammad Ditahan Polisi
- Repro Facebook
VIVA – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Rendra Hadikurniawan sebagai tersangka ujaran kebencian dan ditahan. Ia ditangkap setelah video dirinya berisi ujaran menghina Nabi Muhammad tersebar di media sosial dan viral.
"Tim dari Cyber Crime Polda Jatim dan Polres Mojokerto bergerak cepat menangkap dan menahan tersangka RH setelah videonya menghina Nabi-nya umat Muslim viral di media sosial," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Kamis, 26 April 2018.
Barung menuturkan, tim bergerak pada Kamis pagi di rumah tersangka di Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Di rumah tersebut, tersangka tidak ada.
"Tim menemukan keberadaannya dan diamankan di Trawas, Mojokerto. Sekitar pukul 14.30 WIB sampai di Polda Jatim dan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Penetapan tersangka, lanjut Barung, dikeluarkan berdasarkan barang bukti unggahan video yang disebar di media sosial milik Rendra.
Rendra menghina Nabi Muhammad dan umat Islam melalui akun Facebook pribadinya. Penghinaan itu disebarkannya melalui sebuah rekaman video.
Dalam video yang menyebar ia menyampaikan kata-kata bernada hinaan kepada Nabi Muhammad saat mengemudi mobil. Selain Rasulullah, ia juga memelesetkan sebutan ulama, 'Syekh' dengan 'Syekhtan'.
Kalimat yang paling memantik amarah umat Islam ialah Rendra menyebut Nabi Muhammad dengan pelakor, sebutan kekinian buat perebut laki orang. "Dia itu pelakor," katanya dalam penggalan video yang tersebar di media sosial.