Ini Tampang Rendra, Penghina Nabi Muhammad
VIVA – Kepolisian Resor Mojokerto menangkap Rendra Hadikurniawan (39 tahun), penghina Nabi Muhammad, di Dusun Jara'an, Desa/Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis pagi, 26 April 2018. Ia langsung dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Jatim untuk dimintai keterangan.
Rendra ditangkap polisi berdasarkan laporan Barisan Ansor Serbaguna atau Banser Nahdlatul Ulama. Gara-garanya, video yang di dalamnya memuat pernyataan Rendra dan bernada melecehkan Nabi Muhammad tersebar di media sosial dan viral. Penelusuran VIVA, video itu juga sudah menyebar di aplikasi YouTube.
Dalam video, Rendra merekam dirinya saat mengemudikan mobil. Kala itu, ia mengenakan kaus putih dan bertopi. Ia menyebut Nabi Muhammad manusia biasa dan sama dengan manusia lain.
"Dia itu pelakor (istilah kekinian untuk perebut laki orang)," begitu penggalan kalimat Rendra dalam video.
Berdasarkan informasi diperoleh dari Kepolisian, Rendra adalah pria kelahiran Banyuwangi 1979 silam. Ia beralamat di Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Tetapi saat ditangkap, polisi mengamankannya di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Disebut-sebut, sejak beberapa bulan lalu dia tinggal di Mojokerto.
Saat ditangkap, Rendra mengenakan kaus bermotif batik cokelat. Ia terlihat tenang saat berada di dalam ruangan kantor Markas Kepolisian Resor Mojokerto. Ia kemudian dibawa ke Markas Polda Jatim dan sampai sekira pukul 14.30 WIB. Ia dimintai keterangan di gedung Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Machfud Arifin, kabarnya akan memberikan keterangan terkait kasus ini. "Ini bukti tidak ada yang boleh melakukan hate speech di negara ini termasuk kepada agama," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera.