Belum Putuskan Banding, Setnov Khawatir Hukuman Makin Berat
- VIVA/Ikhwan Yanuar
VIVA – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, hingga kini belum memutuskan apakah akan banding atau tidak terkait vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Novanto khawatir bukannya berkurang hukumannya, justru bertambah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Iya pertimbangannya itu adalah sanksinya bertambah. Jarang sekali kan ada (terpidana korupsi) yang berkurang (sanksinya). Persentasenya di atas 70 persen bertambah," kata Penasihat Hukum Novanto, Firman Wijaya, Kamis, 26 April 2018.
Meski begitu, kata Firman, baik Novanto maupun tim PH masih menimbang-nimbang dengan matang mengenai upaya hukum tersebut. "Apa pun yang nantinya akan dilakukan, dari kami, dari tim tetap akan membela Pak Novanto," kata Firman.
Diketahui, tiga terdakwa kasus proyek e-KTP sebelumnya diperberat hukumannya oleh pengadilan Tinggi dan MA. Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dan Sugiarto selama lima tahun bui. Namun oleh MA, keduanya diperberat menjadi masing-masing selama 15 tahun penjara. Adapun Andi Narogong di tingkat pertama cuma divonis 8 tahun, justru diperberat menjadi 11 tahun bui di tingkat banding.
Novanto sendiri oleh Pengadilan Tipikor divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Novanto mengaku masih pikir-pikir untuk banding, tetapi mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyiratkan bahwa putusan terhadapnya tidaklah adil karena sudah berupaya membuka peran sejumlah pihak yang turut mendapatkan aliran uang korupsi e-KTP. (mus)