Kecelakaan, Novanto Minta Dokter Jantung Bukan Dokter Bedah

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi, saat menunjukkan foto kondisi kliennya usai kecelakaan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Dokter Spesialis Jantung Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Mohammad Toyibi, mengaku sempat merasa aneh ketika diminta untuk memeriksa kondisi mantan Ketua DPR Setya Novanto pasca kecelakaan beberapa bulan lalu.

Hakim Tolak Gugatan Fredrich Yunadi Terhadap Setya Novanto

Sebab, menurut Toyibi, saat Novanto dibawa ke rumah sakit justru memanggil dirinya, padahal bukan wewenang dirinya melakukan pemeriksaan.

"Ya ini agak aneh, pasien kecelakaan tetapi memanggil saya," kata dokter Toyibi ketika bersaksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 26 April 2018.

KPK Minta MA Tolak Permohonan PK Fredrich Yunadi

Jaksa KPK lantas menelisik jauh keanehan yang dimaksud Toyibi. Terutama soal kelaziman dokter spesialis jantung melakukan pemeriksaan terhadap pasien kecelakaan.

"Tidak lazim. Yang paling lazim dokter bedah, kalau patah tulang itu domainnya ahli bedah," kata Toyibi.

Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Rp2,25 Triliun

Toyibi juga mengatakan saat dirinya diminta mengecek kondisi Novanto oleh dokter Bimanesh Sutarjo, dia tidak langsung melakukan pemeriksaan. Pasalnya dia menilai tidak ada kondisi darurat saat itu.

"Karena tidak ada kegawatannya sama sekali. Saya lihat EKG tidak ada kegawatan," ujarnya.

EKG yang dimaksud Toyibi adalah elektro kardiogram. Ia menjelaskan, dengan menempelkan alat tersebut di dada pasien maka akan muncul grafik kondisi. Itu semacam alat deteksi tingkat kegawatan.

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa tim jaksa KPK, bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis agar Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Itu dilakukan guna menghindari pemeriksaan KPK. Waktu itu Setya Novanto masih tersangka korupsi proyek e-KTP, dan Fredrich sebagai pengacaranya. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya