Direktur RS Medika Bersaksi untuk Fredrich Yunadi
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Direktur Rumah Sakit (RS) Media Permata Hijau, Dr. Hafil Budianto Abdulgani, dihadirkan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dugaan menghalangi proses penyidikan perkara e-KTP, Kamis, 26 April 2018. Hafil dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi.
"Dr. Hafil Budianto Abdulgani sebagai saksi," kata Jaksa Takdir Suhan kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain Hafil, jaksa KPK kata Takdir juga memanggil dua dokter RS Medika, dr. Mohammad Toyibi dan dr. Djoko Sanjoto Suhud sebagai saksi dalam persidangan Fredrich. Tapi menurut Takdir, dr. Djoko Santoso Suhud tidak bisa hadir pada hari ini.
"Dr. Djoko Sanjoto Suhud mengkonfirmasi tidak dapat hadir pada hari ini," kata Jaksa Takdir.
Awalnya, ditambahkan jaksa Takdir, tim Jaksa KPK juga memanggil mantan kontributor televisi swasta, Hilman Mattauch. Namun, Takdir mengaku belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut terkait kehadiran Hilman. "(Himan) Masuk agenda, tetapi belum ada konfirmasi (kehadirannya)," kata Takdir.
Hafil Budianto Abdulgani sendiri diketahui sudah pernah dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo pada persidangan, Senin 16 April 2018.
Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa jaksa KPK, bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa medis agar Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Itu dilakukan guna menghindari pemeriksaan KPK. Waktu itu Setya Novanto masih tersangka korupsi proyek e-KTP dan Fredrich sebagai pengacaranya. (mus)