Aneh, Disebut Taman Hutan Raya Tapi Tak Ada Hutannya
- VIVA/Endah Lismartini
VIVA – Taman hutan raya Poboya yang berada di Palu dianggap tak lagi cocok menyandang status taman hutan. Hal itu karena lokasi tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Melihat hal tersebut, DPR berencana memindahkan lokasi taman hutan raya (tahura) tersebut ke lokasi lain.
Ketua Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral Gus Irawan Pasaribu mengatakan, Poboya sudah sangat tidak memungkinkan menjadi tahura. "Disebut sebagai taman hutan raya karena ternyata hutannya sudah tidak ada. Disebut Tahura tapi tidak ada hutan," ujar Irawan, Kamis, 26 April 2018.
Dia menjelaskan, DPR akan juga membahasnnya dengan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola. "Nanti kita lihat apakah akan ada penciutan luasan lahan atau sekalian direlokasi karena sudah tidak layak lagi disebut Tahura," ujarnya menambahkan.
Sebagian lahan Tahura, memang masuk dalam kawasan izin usaha penambangan (IUP) emas. Sehingga penciutan menjadi hal yang wajar. Kepindahan Tahura juga bisa mengoptimalkan upaya penambangan.
Irawan menjelaskan, untuk pemanfaatan dan mengolah potensi emas di lokasi penambangan Poboya, Kota Palu, diharapkan dengan cara-cara yang ramah lingkungan. "Di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu ada tekhnologi ramah lingkungan yang dapat dimanfaafkan penambang," kata Irawan.
Gubernur Sulteng Longki Djanggola setuju dengan Komisi VII DPR bahwa kegiatan penambangan harus ramah lingkungan. Longki menjelaskan, saat ini kegiatan penambangan di lokasi Poboya tidak menggunakan zat kimia merkuri.
Menurut dia, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi larangan penggunaan merkuri dalam penambangan emas di Poboya. "Alhamdulillah, sampai saat ini kalau boleh saya katakan bahwa tidak ada lagi penggunaan merkuri. Kalau sianida mungkin ada untuk perendaman," ujarnya. (mus)