Eks Petinggi KPK Sebut Wajib Tetapkan Boediono Tersangka

Mantan Wakil Presiden Boediono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Puto A

VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menilai KPK wajib menjerat mantan Wakil Presiden Boediono dan pihak lainnya dalam perkara dugaan korupsi Bank Century.

KPK Cegah Eks Bos Bank Century Robert Tantular Keluar Negeri

Hal itu disampaikan Bambang, ketika dikonfirmasi apakah KPK harus menetapkan nama-nama yang disebutkan dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, sebagai tersangka selanjutnya.

"Iya dong. Bukan harus, tapi bahasa hukumnya itu wajib (menetapkan Boediono cs sebagai tersangka)," ujarnya di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 25 April 2018.

Nasib Boediono cs di Kasus Bank Century Tunggu 14 Mei

Namun, Bambang menolak berkomentar lebih lanjut mengenai perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Bank Century ini kepada pimpinan KPK era saat ini.

Dalam berkas putusan Budi Mulya di tingkat kasasi, Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI saat itu, di antaranya Boediono selaku gubernur BI, dan Miranda Swaray Goeltom selaku deputi gubernur senior BI.

KPK Tak Ragu Jerat Boediono Cs

Kemudian, Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku deputi gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku deputi gubenur Bidang V Kebijakan Perbankan atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca: Pengusutan Kasus Boediono Sudah Lama Terkatung-katung

Selanjutnya yakni Hartadi Agus Sarwono selaku deputi gubernur Bidang III Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku deputi gubernur Bidang VIII Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lainnya yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri

Video Buronan Kasus Bank Century Ditangkap saat Makan di Restoran

Stefanus Farok Nurtjahja buron selama lima tahun.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2019