KPK Buru Paulus Tannos Terkait Korupsi E-KTP
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mengusut dugaan keterlibatan Bos PT Sandipala Artha Putra, Paulus Tannos, terkait perkara dugaan korupsi e-KTP. Dia, merupakan salah satu orang yang paling besar meraup untung dari skandal proyek e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan, semua pihak yang disebut dalam putusan Setya Novanto tak akan lolos dari jeratan hukum, terlebih Paulus Tannos. Meski saat ini Tannos berada di Singapura karena melarikan diri, KPK tak merasa sulit untuk memburunya.
"Yang pasti kami akan cermati dua pihak, pertama pihak yang diduga bersama-sama, dan yang kedua pihak yang diduga diperkaya. Ini sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus e-KTP ke depan," kata Febri kepada wartawan, Rabu, 25 April 2018.
Febri mengakui, pihaknya banyak informasi dan bukti keterlibatan pihak lain. Apalagi, lanjut dia informasi dan bukti itu didapat dari para pelaku yang sudah menjadi Justice Collaborator (JC).
"Penyidik KPK terbantu dengan keterangan-keterangan yang disampaikan sebelumnya oleh sejumlah pihak yang sudah menjadi JC," kata Febri.
Dalam putusan Setya Novanto, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta merinci pihak-pihak yang ikut diperkaya dari korupsi proyek e-KTP. Dari 26 nama perorangan dan korporasi yang disebut majelis, Paulus Tannos merupakan yang terbesar mendapat keuntungan dari skandal perkara itu.
Paulus Tannos melalui dua perusahaannya mendapat keuntungan dengan rincian PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp145,8 miliar dan PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha sebesar Rp148,8 miliar.