Setya Novanto Syok Divonis 15 Tahun Bui
- REUTERS/Beawiharta
VIVA – Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku syok dengan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan yang menderanya terkait perkara korupsi proyek e-KTP. Terlebih, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul dan dinilai dirinya tak sebanding lurus dengan dakwaan Jaksa KPK.
"Pertama-tama, saya sangat syok (kaget) sekali, karena apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan. Karena tak sesuai dengan persidangan yang ada," kata Novanto kepada wartawan seusai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 24 April 2018.
Meski demikian mantan Ketum Partai Golkar itu tetap menghormati dan menghargai vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Yanto serta anggota hakim Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun, pada hari ini.
Novanto mengaku akan menelaah semuanya, sehingga bisa memutuskan akan banding atau tidak.
"Saya tetap menghormati, menghargai dan saya lagi minta waktu untuk mempelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga dengan pengacara," kata Novanto.
Novanto dalam kesempatan sama juga mengklaim tak pernah tahu dan terlibat dalam pengurusan anggaran sampai pengadaan proyek e-KTP. Dia bersikeras tidak menerima hasil korupsi e-KTP, dan tidak pernah tahu mengenai pembagian fee kepada anggota DPR. Â
"Masalah tender, masalah apa yang disampaikan tadi itu tidak sesuai dengan persidangan semua. Dan tidak pernah dari awal, tak mengikuti dan mengetahui, dan tentu itulah yang saya sangat kaget juga," kata Novanto.
Novanto menambahkan, bahwa dirinya sudah kooperatif dengan penyidik KPK maupun penuntut umum, tetapi dia kecewa karena justice collaborator (JC) tetap ditolak.
"Tentu saya dengan KPK sudah sangat kooperatif. Sudah mengikuti apa semua secara baik, baik kepada penyidik dan JPU. Saya hormat dan sudah melaksanakan sebaik mungkin," kata Novanto.