Novanto Cium Istri, Kuatkan Keluarga agar Tabah
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Selain itu, Setya Novanto diganjar membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta ditambah pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Seusai sidang vonis, Novanto, tim penasihat hukum, serta keluarga Novanto berkumpul di ruang tunggu terdakwa yang terletak di bawah gedung pengadilan. Rasa duka sempat menyelimuti keluarga mantan ketum Partai Golkar itu.
"Ya, tadi Pak Novanto cium istrinya (di ruang terdakwa). Beliau mencoba menguatkan agar keluarga bisa tabah," kata penasihat hukum Novanto, Firman Wijaya, saat ditanya wartawan seusai pertemuan itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 24 April 2018.
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, enggan berkomentar saat ditanyai wartawan terkait vonis sang suami. Kerabat lain yang ikut serta juga enggan memberi penjelasan.
Setelah pertemuan tersebut, Novanto langsung digiring petugas ke mobil tahanan. Deisti tampak langsung bergegas pergi menumpangi mobil yang telah menunggunya.