Divonis 15 Tahun, Novanto Pikir-pikir
- REUTERS/Beawiharta
VIVA – Terdakwa perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 24 April 2018. Novanto juga harus membayar denda Rp500 juta.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanto.
Terkait dengan putusan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Novanto dan kuasa hukumnya untuk menanggapi putusan pada sidang ini.
"Saudara punya hak, pertama saudara bisa menerima putusan, menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding, ketiga pikir-pikir. Hal yang sama juga dengan penuntut umum," kata Hakim Yanto.
Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Novanto ingin putusan hakim ini juga dia bicarakan dengan keluarganya. Karena itu, Novanto memutuskan untuk pikir-pikir terkait putusan ini.
"Terima kasih yang mulia, tidak mengurangi rasa hormat, saya setelah konsultasi dengan penasihat hukum, saya akan konsultasi dengan keluarga, karena itu saya akan pikir-pikir," katanya.
Hakim Yanto, kemudian memberikan kesempatan selama satu pekan kepada Setya Novanto dan penasihat hukumnya dan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi putusan ini.
"Pikir-pikir selama satu minggu," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan penuntut umum. Mereka menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terkait vonis 15 tahun penjara terhadap Novanto.
"Kami penuntut umum juga pikir-pikir," ujar jaksa.
Kerena terdakwa dan jaksa penuntut umum memutuskan untuk pikir-pikir terkait vonis ini, maka hakim menyampaikan bahwa kasus yang menjerat Novanto belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Karena masih pikir-pikir, keputusan belum berkekuatan hukum tetap, karena terdakwa dan jaksa masih pikir-pikir. Dengan ini sidang ditutup," katanya.