Hakim yang Perintahkan Boediono Jadi Tersangka Dimutasi

Wakil Presiden periode 2009-2014, Boediono.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengeluarkan putusan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century dimutasi ke Pengadilan Negeri Jambi.

Ganjar Temui Boediono Belajar Kepemimpinan Hadapi Situasi Dunia yang Cepat Berubah

Hakim bernama Effendi Mukhtar, merupakan hakim tunggal dalam memimpin praperadilan kasus Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Ya, saya dengar demikian. Dipindahkan ke pengadilan negeri di Jambi," kata Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 24 April 2018.

Ganjar Bertemu Mantan Wapres Boediono, Bahas Ekonomi dan Kepemimpinan

Namun, Suhadi mengaku belum tahu persis soal hal tersebut. Tetapi, hasilnya pasti akan ada di website MA.

"Nanti, kan keluar SK (surat keputusan)nya itu. Saya juga belum tanya ke sumber sekretariat pimpinan, apakah itu benar atau tidak. Tetapi, saya dengar seperti itu. Biasanya, setiap rapim diumumkan di website Mahkamah Agung," ucapnya.

SBY Temu Kangen dengan Para Menterinya di KIB I dan II, Andi Mallarangeng: Tidak Bicara Politik

Sementara itu, berdasarkan penelusuran di website Mahkamah Agung (MA), Effendi benar dimutasi ke PN Jambi. Hal itu ada dalam hasil Rapim tanggal 23 April 2018.

Ganjar Pranowo Temui Wapres RI 2009-2014 Boediono

Ganjar Pranowo Berguru Langsung ke Eks Wapres Boediono Soal Pembangunan Ekonomi

Bertemu dengan Wakil Presiden RI periode 2009-2014, Ganjar Pranowo ingin berguru langsung tentang pembangunan ekonomi nasional ke Boediono, yang juga eks Menteri Keuangan

img_title
VIVA.co.id
24 November 2023