Simpan Sabu di Celana Dalam, Pengedar Diciduk di Bandara
- VIVA.co.id/ Andri Mardiansyah (Padang)
VIVA – Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Sumatera Barat meringkus Muhammad Rijal di Bandar Udara Internasional Minangkabau. Pemuda 22 tahun itu tersangka kurir peredaran gelap narkotika jaringan internasional.
Rijal, yang berasal dari Nanggroe Aceh Darussalam, ditangkap petugas di terminal kedatangan internasional, Bandar Udara Internasional Minangkabau, pada Minggu 22 April 2018.
Menurut Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumatera Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Emrizal Hanaz, dari tangan tersangka, petugas gabungan yang terdiri dari BNNP Sumbar, pihak keamanan Bandara dan Bea Cukai, berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 215 gram.
Sebelum meringkus tersangka, menurut Emrizal, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang ada tindakan penyelundupan narkotika jenis sabu, dari Bandara Sultan Iskandarmuda, Banda Aceh ke Bandar Udara Internasional Minangkabau melalui Bandara Kuala Namu Medan.
Pergerakan tersangka sudah diintai petugas sejak enam bulan lalu. Untuk mengetahui pergerakan detail tersangka, BNNP Sumatera Barat melakukan koordinasi dengan Deputi Intelijen BNN RI untuk mendapatkan jadwal penerbangan.
Kelabui Petugas
Setelah mendapati jadwal penerbangan, petugas lantas mengikuti pergerakan tersangka dari Bandara Kualanamu Medan. Tersangka sempat berhasil mengelabui petugas bandara. Barang bukti sabu seberat 215 gram yang disimpan di dalam celana dalamnya tidak terdeteksi oleh alat metal detektor di Bandara Kuala Namu Medan
Usai mendarat di bandara tersebut, tersangka segera diringkus tanpa perlawanan. "Kami sudah lidik sejak enam bulan lalu. Tersangka merupakan jaringan Internasional. Sering bolak-balik ke Malaysia," kata Emrizal, Selasa, 24 April 2018
Usai meringkus tersangka, pihaknya melakukan pengembangan. Pada hari yang sama, petugas kemudian meminta tersangka menghubungi rekannya yang bernama Ferizal. Mereka pun berjanji bertemu di depan Hotel Basko. Di sana, petugas menangkap tersangka Ferizal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun. (ren)