Pengacara Tak Risau Novanto Dihukum Tinggi
- Edwin Firdaus
VIVA – Penasihat Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengaku tidak risau dengan putusan Mahakamah Agung (MA) yang memperberat hukuman dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiarto. Sebab, menurut Maqdir, perkara Novanto berbeda dengan kedua terdakwa tersebut.
"Kalau kita lihat secara jernih ya, mestinya antara fakta persidangan perkara Pak Novanto dengan perkara yang lain itu berbeda. Dakwaannya saja berbeda, meski mereka didakwa bersama-sama. Karena fokus pada dakwaan Pak Novanto itu adalah beliau didakwa melakukan intervensi terhadap proses penganggaran dan pengadaan (e-KTP)," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan Sugiarto selama 5 tahun bui. Namun oleh MA keduanya diperberat menjadi masing-masing selama 15 tahun penjara. Adapun Novanto, oleh Jaksa KPK dituntut selama 16 tahun penjara. Hari ini, Novanto tengah mendengarkan putusan tingkat pertama.
Maqdir sendiri berharap Novanto divonis seadil-adilnya. Sebab selama persidangan, menurut Maqdir, tidak terbukti dakwaan Jaksa terkait intervensi yang dilakukan kliennya.
"Hakim pun juga menurut hemat kami harus melihat seperti itu. Kalau bicara tentang intervensi kita dengar bagaimana Pak Ganjar Pranowo, misalnya, menerangkan bahwa dalam persidangan ini tidak ada intervensi yang dilakukan oleh Pak SN sebagai Ketua Fraksi Golkar saat itu," kata Maqdir.
Setya Novanto mengaku pasrah dan menyerahkan semua kepada kepada majelis hakim terkait vonis perkaranya hari ini.
"Ya kami serahkan kepada hakim," kata Novanto saat ditanyai wartawan sebelum mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu berharap majelis hakim memberikan vonis yang adil. Novanto mengaku banyak berdoa menjelang sidang vonis.
"Semoga diberikan putusan seadil-adilnya, dan serahkan kepada Allah SWT," kata Novanto. (ase)