Pengamanan Berlapis di Vonis Setya Novanto
- ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
VIVA – Sebanyak 140 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto atas perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
Rencananya, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu akan mendengarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.
"Sekitar 140 personel, dari Polda, Polsek, Polres, Sabhara, Intel dan Serse," kata Kapolsek Kemayoran Kompil Saiful Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Saiful menjelaskan, pihaknya menerapkan pengamanan berlapis pada hari ini. Pengamanan dilakukan mulai dari ruang sidang, halaman pengadilan, hingga depan gedung pengadilan.
"Seperti biasa kami amankan di dalam, halaman dan luar," kata Saiful.
Saiful menegaskan bahwa pihaknya fokus mengamankan di luar pengadilan. Pasalnya, pada hari ini, kepolisian juga mendapat pemberitahuan akan ada aksi unjuk rasa dari oleh dua kelompok mahasiswa.
"Aliansi antikorupsi dari HMI kalau enggak salah, satu lagi juga antikorupsi. Ada 100 orang katanya, dua aliansi," ujar Saiful.
Vonis terhadap Novanto dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Yanto serta anggota hakim Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Novanto dihukum 16 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp5 miliar subsider 3 tahun.
Tuntutan lain, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. KPK juga menolak permohonan terdakwa Novanto menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun Ini.
Ketua KPK, Agus Rahardjo kepada wartawan menuturkan harapan lembaganya supaya Majelis dapat memberikan hukuman yang proporsional terhadap Novanto.
Setidaknya, Novanto dihukum 16 tahun sesuai tuntutan Jaksa. Hal ini lantaran KPK sudah menolak menyematkan status justice collaborator kepada mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.
"Ya didukung yang proporsional karena beliau ada salahnya karena mencoba menjadj JC tapi kami tidak sepakat kalau mendapat itu (JC). Jadi kan terungkap di pengadilan. Insya Allah (tuntutan 16 tahun dipenuhi hakim)," kata Agus.