Driver Ojek Online Demo, DPR Usul Revisi UU Lalu Lintas
- ANTARA Foto/Muhammad Adimaja
VIVA – Ribuan ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 23 April 2018.
Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mewacanakan akan merevisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Fary mengatakan salah satu masukan revisi agar diatur soal transportasi online.
"Berkaitan dengan keberadaan sepeda motor menjadi transportasi publik itu seperti apa. Kedua menyangkut transportasi online, kan belum diatur Kemenhub dan Kominfo juga tidak diatur, mereka menganggap ini kan liar. Maka itu bagian yang kami mau revisi," kata Fary di gedung DPR, Jakarta.
Fary menambahkan pengemudi ojek online dan pemerhati transportasi menilai harus ada ketegasan pemerintah dalam regulasi. Sebab, hingga saat ini perusahaan aplikasi online dinilai hanya memanfaatkan pengemudi. Sementara itu pemerintah mengetahui masalah ini tapi hanya diam.
"Kita minta ke pemerintah disentuh juga itu teman-teman aplikasi, itu masa enggak diatur sudah ada Permen 32 terus peraturan 24 terus terakhir 108 diubah-ubah terus. Ini pemerintah mau tutup mata, pemerintah tidak ada aksi dong," kata Fary.
Baca: Begini Isi Curhatan Ojek Online Saat Audiensi dengan DPR
Ia memastikan akan memanggil pihak perusahaan aplikasi online seperti Gojek dan Grab. Selain itu, pihak Kementerian Perhubungan juga akan dipanggil. Ia pastikan akan memaksa pemerintah datang. DPR akan mempertanyakan kenapa persoalan ini tak diatasi atau diam saja.
"Kami minta pemerintah tegas. Ini bukan persoalan baru loh, tiga tahun loh dan selalu saya sampaikan ada apa, ada kekuatan apa di belakang ini," kata Fary. (ase)
Baca: Jokowi Usul Ada Patokan Tarif Bawah Ojek Online
Â