Menkum Yasonna: Tidak Apa-apa Hukum Cambuk di Lapas
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan penerapan hukum cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Aceh harus dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan. Menurut dia, hal itu tak melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Penerapan hukuman cambuk di Aceh Lapas bukan lagi di area umum yang didasari kesepakatan antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi Aceh.
"Itu tidak apa-apa," kata Yasonna di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin 23 April 2018.
Aturan yang dimaksud Yasonna ialah Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemindahan hukuman cambuk.
Yasonna menekankan, membandingkan upaya eksekusi hukuman seperti di Lapas Nusakambangan. Namun, ia tak mencontohkan hukuman yang dimaksud.
"Kan tidak di dalamnya, tidak di dalam vicinitynya. Tidak apa-apa. Kami sering juga eksekusi di Nusakambangan, bisa," kata dia.
Baca: Warga Aceh Kecam Menkumham soal Hukuman Cambuk di Lapas
Sebelumnya diberitakan, Yasonna Laoly mendatangi Aceh, Kamis, 12 April 2018, dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman atau MoU pelaksanaan hukuman cambuk dalam lembaga pemasyarakatan. Kedatangan menteri politikus PDIP itu menuai protes.
Yasonna disambut aksi demonstrasi yang di antaranya digelar Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh.
Para pendemo membentang spanduk bertuliskan kecaman dan menolak Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018, terkait tempat pelaksanaan hukuman cambuk di penjara. Aksi ini berlangsung di luar gedung Amel Konvention, tempat penandatanganan MoU tersebut antara Menkumham Yasonna dengan Gubernur Aceh.
"Kita menolak Pemerintah Aceh menandatangani MoU hukuman cambuk di dalam lapas dengan Kemenkumham," kata Ketua KAMMI Aceh, Tuanku Muhammad kepada wartawan, Kamis 12 April 2018.