Korupsi, Hakim Tolak Hak Politik Wali Kota Tegal Dicabut
- ANTARA FOTO/R. Rekotomo
VIVA – Permintaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencabut hak politik mantan Wali Kota nonaktif Tegal, Siti Masitha Soeparno ditolak Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Semarang. Masitha hanya divonis lima tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Joko Hermawan, alasan hakim menolak pencabutan hak politik Siti Masitha, karena argumen yang tidak cukup jelas.
"Hak politiknya (Siti Masitha) tidak dicabut. Majelis hakim enggak sependapat dengan kita," kata Jokousai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 23 April 2018.
Hakim, kata dia, juga tidak sependapat, terutama terkait alasan atau argumen pencabutan hak politik yang dinilai tidak cukup kuat. Namun, pihaknya menghargai keputusan majelis hakim.
"Ditolak, karena dinilai enggak ada alasan yang kuat untuk mencabut," ujarnya.
Terkait penurunan putusan dari tuntutan sebelumnya yakni tujuh tahun bui, KPK akan mengkajinya secara detail. Sikap dan tanggapan atas putusan majelis hakim dalam waktu yang ditentukan.
"Ada penurunan putusan, barang bukti juga. Nanti dikaji dan disikapi, kami sementara pikir-pikir," ucapnya.
Jaksa KPK meminta majelis hakim, agar mencabut hak politik wali kota Tegal non aktif Siti Masitha. Hak politik berupa hak memilih dan dipilih itu dimintakan dicabut selama empat tahun, seusai menjalani putusan pidana. Namun, terdakwa Siti Masitha melakukan pembelaan dan hanya ingin hukuman pemidanaan.
Hakim Ketua Antonius Widjantono sendiri memvonis Masitha lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Masitha terbukti bersalah atas kasus suap Rp7 miliar dari proyek dan mutas jabatan di Pemkot Tegal. Hakim menyebut mantan Politisi Golkar itu menikmati uang suap itu sebesar Rp500 juta.