Ini Alasan KUA Resmi Nikahkan Bocah SMP Asal Bantaeng
- Pixabay
VIVA – Sepasang bocah SMP di kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Sy (15) dan FA (14) secara sah telah melakukan akad nikah. Keduanya mengikat janji perkawinan di rumah mempelai wanita di Jalan Sungai Celendu, Bantaeng, Senin pagi, 23 April 2018.
Rencana untuk menikah pasangan yang masih di bawah umur ini, sebelumnya sempat ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, karena syarat usia mereka belum memenuhi. Bahkan, rencana pernikahan keduanya sempat heboh di dunia maya.
Penghulu Fungsional KUA Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Syarif Hidayat membenarkan pernikahan tersebut. Ia menyebut, pasangan tersebut menikah pagi tadi pada pukul 10.00 Wita.
"Sudah sah, tadi pagi acaranya (pernikahan), sekitar jam 10," katanya kepada VIVA.
Plt Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, Ruslan Saleh menyatakan bahwa Pengadilan Agama Bantaeng memiliki alasan, sehingga memberikan dispensasi nikah kepada pasangan anak di bawah umur SY dan FA yang mengajukan permohonan pernikahan.
Ruslan Saleh menyebutkan bahwa pemberian dispensasi itu bukan tanpa sebab, tetapi melalui serangkaian pertimbangan. Apalagi, dari informasi kedua keluarga bahwa keduanya diketahui sudah sering jalan bersama. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka majelis hakim mengabulkan permohonan mereka.
"Pertimbangan Pengadilan Agama ini tidak serta merta, apalagi informasi dari keluarga bahwa keduanya sering bersama. Kalau zina, siapa yang tanggung jawab," ujarnya.