Bawaslu: Deddy Mizwar Tak Terbukti Kampanye di Masjid
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat memutuskan, calon gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar tidak memenuhi unsur melakukan tindak pidana pemilu kepala daerah.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto menjelaskan, Deddy Mizwar diduga telah melakukan pelanggaran administrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 3 huruf B Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.Â
Untuk memproses dugaan tersebut, Bawaslu Jawa Barat merekomendasikan ke KPU Jawa Barat disertakan dengan barang bukti untuk diusut tuntas.
"Ada dua hal, terkait dengan pidananya itu tidak memenuhi unsur. Kedua, pelanggaran administrasinya sudah direkomendasikan ke KPU (Jawa Barat). Pelanggaran administrasinya ada dan sudah diteruskan," ujar Harminus Koto kepada VIVA, Senin, 23 April 2018.
Hasil pemeriksaan beberapa pihak, termasuk Deddy Mizwar, yaitu dugaan berkampanye di masjid tidak dapat dibuktikan. "Unsur kampanye di masjid itu tidak terpenuhi, lalu pasal yang dilanggar tidak terpenuhi. Tidak terpenuhi itu berarti sudah kami kaji," ujarnya.
Untuk pelanggaran administrasinya, lanjut Harminus, Deddy Mizwar tercantum sebagai wakil gubernur. Padahal, dia masuk dalam masa cuti sebagai calon gubernur.
"Dia kan cuti. Selama kampanye kan cuti, ternyata dia meresmikan masjid atas nama wakil gubernur. Kampanye di masjid tidak terbukti, kalau spanduknya di masjid sudah pasti kena, itu sudah kelar, sudah dikaji," katanya.Â
Sebelumnya, Deddy Mizwar dilaporkan atas dugaan kampanye dalam peresmian masjid di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pekan lalu dengan modus menggunakan kapasitas sebagai wakil gubernur Jawa Barat.